Minggu, 06 April 2014

Bagaimana Hukum Shalat di belakang imam yang tidak fasih bacaan Al-Qur'annya???

Sangat Indah dan nikmat bila kita bisa menjadi makmum di belakang imam yang shalih dan baik bacaan Al-Qurannya, terlebih kalau dia hafal Al-Quran, sehingga kita ikut hanyut dalam merasakan nikmatnya shalat dengan bacaan Al-Quran yang menggugah dan menyentuh hati. Namun tidak sedikit kita temui imam shalat baik di masjid atau mushalla belum mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar.


Berikut kami paparkan beberapa pandangan ulama terkait hukum shalat di belakang imam yang belum fasih bacaan Al-Qurannya:
Tidak fasih baca Al-Fatihah

Para ulama menjelaskan bahwa tidak sah shalat di belakang imam atau bermakmun dengan imam yang tidak fasih dengan merubah atau mengganti huruf ke huruf lainnya dari surat Al-Fatihah. Atau si imam tadi salah membaca harakat atau baris seperti yang seharusnya fathah dibaca dhammah atau sebaliknya dan semisalnya; maka orang ini tidak boleh menjadi imam dan orang yang menjadi makmumnya juga shalatnya tidak sah. Namun ketika yang menjadi makmun adalah orang yang kemampuan baca Al-fatihahnya sama dengan dia atau lebih buruk darinya maka shalatnya sah.

Apa bila dia menjadi imam bagi orang yang lebih fasih bacaan Al-Fatihahnya maka makmum tersebut tidak sah shalatnya, karena dia telah bermakmum di belakang imam yang tidak fasih membaca Al-Fatihah. Namun kalau si imam fasih bacaan Al-Fatihahnya dan tidak fasih membaca selain Al-Fatihah; maka shalatnya sah demikian juga dengan orang yang bermakmum di belakangnya, karena setelah membaca Al-Fatihah boleh atau sah shalat orang yang tidak membaca surat atau ayat Al-Quran.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Jika kesalahannya merubah makna maka sah shalatnya dan orang yang shalat bermakmum di belakangnya, karena meninggalkan bacaan surat (selain Al-Fatihah) tidak membatalkan shalat dan tidak ada larangan bermakmum dengannya”.

Yang paling berhak menjadi imam

Jika di suatu masjid atau mushalla telah ditentukan seorang imam rawatib, maka yang paling berhak menjadi imam adalah imam rawatib tersebut. Dan orang lain tidak boleh mendahuluinya menjadi imam shalat di tempat terebut kecuali atas izin imam rawatib.

Ibnu Umar RA pernah singgah di sebuah lahan tanah miliknya dan ada sebuah masjid disebelahnya, di masjid tersebut bekas budaknya biasa shalat di sana. Saat shalat tiba jamaah di sama memintanya untuk menjadi imam. Lalu Ibnu Umar berkata: “shahibul masjid lebih berhak”.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Imam masjid lebih berhak menjadi imam”. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Sesungguhnya penghuni rumah dan majelis lebih berhak, dan imam masjid lebih berhak dari orang lain”.

Orang yang paling fasih

Selain itu hendaknya yang ditunjuk menjadi imam adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qurannya, selain dia juga memahami fiqih shalat secara baik. Karenanya seorang imam rawatib hendaknya telah memiliki kemampuan membaca Al-Quran yang baik, fasih dan shalih.

“يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله…”.

“Orang yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling fasih membaca kitabullah…”.  

Yang dimaksud dengan “Aqra’uhum” dalam hadits ini tidak hanya sekedar baik dan fasih bacaan Al-Qurannya namu lebih dari itu, yang lebih utama lagi dia telah hafal Al-Quran.  Sepertinya pada kisah ‘Amr bin Salamah saatfathu makkah , dia memiliki banyak hafalan Al-Quran yang baik seakan melekat dalam dadanya. Dan suatu hari saat akan melaksakan shalat ‘Amr bin Salamh ditunjuk menjadi imam, karena beliau orang yang paling banyak hafalannya, padahal umurnya sekita enam atau tujuh tahun.saat itu  tentu beliau sudah matang dan dianggap layak menjadi imam.

Kewajiban Belajar Al-Quran

Allah SWT memerintahkan kita agar membaca Al-Quran dengan tartil, baik dan benar secara tajwid.

ورتل القرءان ترتيلا

“Dan bacalah Al-Quran dengan tartil”. (QS. Al-Muzzammil: 4)

Ali bin Abi Thalib RA mengatakan:

الترتيل هو تجويد الحروف ومعرفة الوقوف

“Tartil adalah membaca huruf dengan baik dan mengenal waqaf”.

Mari sejenak kita memperhatikan ungkapan Imam Ibnu Jazari rahimahullah berikut:

والأخذ بالتجويد حتم لازم       من لم يجود القرآن آثـم

لأنــه بـه الإلـه أنزلا        وهكذا منه إليـنا وصلا

Membaca Al-Quran dengan tajwid hukumnya wajib

Siapa yang tidak mentajwidkan Al-Quran dia berdosa

Karena sesungguhnya Allah menurunkannya dengan tajwid

Dan demikianlah dari-Nya Al-Quran sampai kepada kita

Jadi hendaknya kita terus berusaha dan bersungguh-sungguh belajar Al-Quran yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Belajar di lembaga Al-Quran, di masjid atau mushalla atau belajar dari guru yang memiliki kapasitas yang baik di bidang Al-Quran.

Semoga bermanfaat. Amiin Ya Allah Ya Rabbal 'Alamiin.

0 komentar:

Posting Komentar

Anda Dapat Mengirimkan Komentar dan Pertanyaan Seputar Al-Qur'an. Seluruh Pertanyaan dan Jawaban akan ditampilkan pada Buletin Tuuba (تُوْبَي) Edisi Selanjutnya.